Berita dan Kegiatan

Musyawarah Desa Bahas Rencana Pemekaran Dusun Pulau Liukangloe Menjadi Desa Baru

www.desabira.com – Pemerintah Desa Bira menggelar Musyawarah Desa (Musdes) terkait rencana pemekaran wilayah Dusun Pulau Liukangloe menjadi desa baru. Kegiatan berlangsung pada Selasa (7/7/2026) pukul 13.30 WITA di Gedung Masyarakat Desa Bira dan dihadiri oleh unsur pemerintah daerah, pemerintah kecamatan, pemerintah desa, serta masyarakat.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kabid Pemdes Kabupaten Bulukumba, Andi Rifad M Kabupaten Bulukumba, Sekretaris DPMD A. Alif Sauri, Tim Bagian Hukum Kabupaten Bulukumba, Camat Bontobahari Andi Arfhan Syukri, S.T., M.T, Kepala Desa Bira Murlawa, S.E., NL.P, Ketua BPD Desa Bira H. Andi Muh. Said, S.Pd beserta anggota, Babinsa Desa Bira, para kepala dusun, serta puluhan warga Dusun Pulau Liukangloe.

Musyawarah ini dilaksanakan sebagai langkah awal untuk menyerap aspirasi masyarakat sekaligus membahas kesiapan administratif dalam mewujudkan pemekaran Dusun Pulau Liukangloe menjadi desa definitif. Salah satu alasan utama yang melatarbelakangi usulan tersebut adalah jauhnya jangkauan pelayanan administrasi pemerintahan yang selama ini dirasakan oleh masyarakat di wilayah kepulauan.

Kepala Dusun Liukangloe, Muhammad Sukardi, menjelaskan bahwa apabila pemekaran desa dapat terealisasi, wilayah tersebut akan dibagi menjadi tiga dusun, yakni Dusun Ta’Buntuleng Barat, Dusun Ta’Buntuleng Timur, dan Dusun Pasi’Lohe. Pembagian wilayah tersebut diharapkan mampu meningkatkan efektivitas pelayanan pemerintahan sekaligus mempercepat pembangunan di setiap dusun.

Dalam kesempatan tersebut, Andi Rifad M menjelaskan berbagai persyaratan yang harus dipenuhi dalam proses pembentukan desa baru. Salah satu syarat utama adalah calon desa harus memiliki sedikitnya 600 Kepala Keluarga (KK) sesuai ketentuan yang berlaku.

Untuk memenuhi persyaratan tersebut, ia meminta Kepala Dusun Liukangloe agar melakukan pendataan secara menyeluruh terhadap warga yang telah berkeluarga namun masih tergabung dalam Kartu Keluarga orang tua, sehingga dapat segera melakukan pemisahan KK sesuai ketentuan administrasi kependudukan. Meski jumlah KK saat ini belum mencapai batas minimal yang dipersyaratkan, usulan pemekaran tetap dapat diajukan sebagai bagian dari proses awal pembentukan desa baru.

Selain itu, ia juga menyampaikan bahwa apabila desa baru nantinya terbentuk, Desa Bira sebagai desa induk berkewajiban memberikan dukungan pembiayaan operasional sebesar 30% untuk membantu penyelenggaraan administrasi pemerintahan desa baru pada masa awal pelaksanaannya.

Musyawarah berlangsung secara interaktif dengan sesi tanya jawab yang dimanfaatkan oleh masyarakat untuk menyampaikan berbagai pertanyaan, masukan, serta harapan terkait rencana pemekaran wilayah tersebut.

Melalui Musyawarah Desa ini, diharapkan proses pemekaran Dusun Pulau Liukangloe dapat berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dengan tetap mengedepankan aspirasi masyarakat. Pemerintah Desa Bira bersama seluruh pemangku kepentingan berkomitmen mengawal setiap tahapan proses pemekaran agar mampu menghadirkan pelayanan publik yang lebih dekat, efektif, dan mendorong percepatan pembangunan bagi masyarakat Pulau Liukangloe.

Kegiatan ditutup dengan sesi foto bersama sebagai bentuk komitmen dan dukungan seluruh peserta terhadap proses pembahasan rencana pemekaran Dusun Pulau Liukangloe menjadi Desa Baru.

Selengkapnya
Back to top button