Berita dan Kegiatan

Pemerintah Desa Bira Mengadakan Penyuluhan Penyakit TBC

www.desabira.com – Pemerintah Desa Bira Kecamatan Bontobahari Kabupaten Bulukumba telah melaksanakan penyuluhan tentang penyakit TBC kepada warga Desa Bira sebagai langkah pengenalan dan edukasi masyarakat terhadap penyakit menular pada hari Rabu, 21 Februari 2024. Kegiatan ini mengundang Ketua PKK Desa Bira , Bidan Desa, Perawat Desa, Tokoh Masyarakat, Ketua Posyandu Desa Bira, Kadus hingga RT/RW se Desa Bira.

Sosialisasi digelar di Ruang Rapat Kantor Desa Bira pada pukul 09:00 WITA dihadiri oleh Kepala Desa Bira Murlawa SE, para Narasumber diantaranya Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Bapak Abbas, SKM., M.KES dan Ibu Tasmayani, AMK selaku petugas penanggung jawab pengelola program P2 TBC di Puskesmas Bontobahari.

Acara dimulai dengan sambutan Bapak Kepala Desa Bira Murlawa SE kemudian dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh Bapak Abbas, SKM., M.KES.

Dalam materinya beliau menyampaikan bahwa situasi TBC secara global ditemukan sebanyak 10.600.000 kasus dengan angka kematian sebanyak 1.400.000 kasus. Sementara Indonesia sebagai negera dengan penderita TBC terbanyak ke 2 di Dunia setelah India yaitu sebanyak 969.000 kasus dengan angka kematian sebanyak 144.000 dan kasus terbanyak terjadi di tahun 2022 pada beberapa provinsi diantaranya Jawa Barat, Jawa Timur, Jawa Tengah, Sumatra Utara dan DKI Jakarta.

Menurutnya permasalahan terkait penyakit TBC ini karena belum optimalnya temuan kasus, sehingga menjadi sumber penularan di masyarakat, serta rendahnya kepatuhan pasien TBC dalam pengobatan.

Kemudian pemaparan materi dilanjutkan oleh pemateri kedua yaitu Ibu Maya selaku penanggung jawab program pengelola P2 TBC di Puskesmas Bontobahari menjelaskan gejala gejala penyakit TBC yaitu batuk (minimal 2 minggu), demam, berkeringat tanpa aktivitas serta penurunan berat badan drastis. Penyakit TBC itu sendiri juga bisa menyerang kelenjar, ginjal, usus, kulit maupun tulang.

Ia pun kemudian menjelaskan tentang cara penularan TBC melalui udara. Pada kesempatan tersebut ia juga mengajak para peserta untuk membiasakan kalau batuk selalu menggunakan masker, membuang dahak tidak sembarangan, mencuci tangan dengan benar. Selain itu beliau juga meminta kepada peserta yang hadir jika ada warga yang batuk dengan rentang waktu yang lama untuk melaporkannya agar bisa dilakukan pengecekan dahak.

Jika seseorang dinyatakan positif menderita TBC maka diwajibkan untuk berobat paling cepat 6 bulan sampai 3 tahun dan itu tegantung kasus yang diderita.

Penanganan TBC itu sendiri pemerintah telah menyediakan pengobatan secara gratis di Puskesmas mulai dari pengecekan dahak hingga obat.

“Terlebih lagi dengan kemajuan teknologi pengecekan dahak dengan alat Test Cepat Monokuler (TCM) sudah bisa dilihat hasilnya dengan waktu 1-2 jam,” Tutupnya.

Show More
Back to top button