RPJM Desa

Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa Bira

RPJM Desa adalah Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa, atau yang sering disingkat dengan RPJMDes adalah dokumen perencanaan desa untuk periode 6 (enam) tahun.

  • Maksud dan Tujuan

Sistem Perencanaan Pembangunan Desa bertujuan untuk :

  1. Mendukung koodinasi antar pelaku pembangunan di Desa (Pemerintah Desa, Badan Permusyawaratan Desa, Lembaga Kemasyarakatan, dunia usaha dan masyarakat);
  2. Menjamin terciptanya keserasian antara pembangunan Desa dengan pembangunan Daerah melalui keterkaitan fungsional antara program pembangunan Desa dengan program pembangunan darerah;
  3. Menjamin keterkaitan dan konsistensi antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan dan pengawasan pembangunan Desa;
  4. Mengoptimalkan partisipasi masyarakat;
  5. Menjamin tercapainya penggunaan sumberdaya desa secara efisien, efektif, berkeadilan dan berkelanjutan

 

  • Tahapan Penyusunan RPJMdesa
  •  

Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDesa) dilakukan dengan kegiatan meliputi :

  1. Musyawarah Desa Perencanaan Desa
  2. Pembentukan Tim penyusun RPJM Desa;
  3. Penyelarasan arah kebijakan pembangunan Daerah;
  4. Pengkajian Keadaan Desa (PKD);
  5. Penyusunan rancangan RPJM Desa
  6. Musrenbang Desa Pembahasan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDesa)
  7. Penyempurnaan rancangan RPJM Desa.
  8. Musyawarah Desa Pembahasan dan Menyepakati RPJM Desa.
  9. Penyusunan Rancangan Perdes tentang RPJM Desa.
  10. Musyawarah BPD dalam Membahas dan Menyepakati Rancangan Perdes tentang RPJM Desa.
  11. Evaluasi oleh Bagian Hukum Sekertariat Daerah Kab. Bulukumba terhadap Ranperdes RPJMDsesa.
  12. Penetapan Ranperdes RPJMDesa menjadi Perdes RPJMDesa.
  13. Sosialisasi RPJMDes

    Klik Tombol Dibawah ini untuk Mendownload
    RPJMDesa Bira 2020-2026

Back to top button