TUGAS POKOK DAN FUNGSI

BADAN PERMUSYARAWATAN DESA (BPD)

Seperti halnya dengan Kepala Desa, Badan Permusyawaratan Desa atau disingkat BPD juga memiliki fungsi, tugas, hak, kewajiban dan kewenangan yang sudah diatur dalam Peraturan Perundang-undangan yang berlaku. Apa saja Tugas dan Fungsi dari anggota BPD tersebut? Temukan ulasannya lengkapnya dalam artikel ini.

 

 

Karena itulah, di dalam artikel yang baru sempat Kami terbitkan  ini baru saja Kami update, Sobat Desa tidak akan menemukan file PDF, Doc (Word) maupun Ppt yang dapat didownload. Kalau pun begitu, Sobat Desa dapat download file Pdf-nya melalui Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 tentang BPD 

A. Fungsi BPD

Apa saja fungsi-fungsi yang dimiliki oleh BPD? BPD memiliki 3 (tiga) fungsi:

     1. membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa (Perdes) bersama Kepala Desa;

     2. menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa; dan

     3. melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa.

B. Tugas BPD

Tugas BPD Desa diantaranya:

     1. menggali aspirasi masyarakat;

     2. menampung aspirasi masyarakat;

     3. mengelola aspirasi masyarakat;

     4. menyalurkan aspirasi masyarakat;

     5. menyelenggarakan musyawarah BPD;

     6. menyelenggarakan musyawarah Desa;

     7. membentuk panitia Pemilihan Kepala Desa (Pilkades);

     8. menyelenggarakan musyawarah Desa khusus untuk pemilihan Kepala Desa antarwaktu;

     9. membahas dan menyepakati rancangan Peraturan Desa (Perdes) bersama Kepala Desa;

   10. melaksanakan   pengawasan   terhadap   kinerja   Kepala Desa;

   11. melakukan evaluasi laporan keterangan penyelenggaraan Pemerintahan Desa;

   12. menciptakan  hubungan  kerja  yang  harmonis  dengan Pemerintah Desa dan lembaga Desa lainnya; dan melaksanakan tugas lain yang diatur dalam ketentuan                peraturan perundang-undangan.

C. Hak BPD

BPD berhak:

      1. mengawasi dan meminta keterangan tentang penyelenggaraan Pemerintahan Desa kepada Pemerintah Desa;

      2. menyatakan pendapat atas penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan                      masyarakat Desa; dan

  1.       3. mendapatkan biaya operasional pelaksanaan tugas dan fungsinya dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa.
Selain itu, Anggota BPD berhak:
  1.       1. mengajukan usul rancangan Peraturan Desa (Perdes);
  2.       2. mengajukan pertanyaan;
  3.       3. menyampaikan usul dan/atau pendapat;
  4.       4. memilih dan dipilih; dan
  5.       5. mendapat tunjangan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).

E. Kewenangan BPD

Kewenangan BPD adalah :

       1. mengadakan pertemuan dengan  mayarakat untuk mendapatkan aspirasi;

       2. menyampaikan aspirasi masyarakat kepada Pemerintah Desa secara lisan dan tertulis;

       3. mengajukan  rancangan  Peraturan  Desa yang  menjadi kewenangannya;

       4. melaksanakan monitoring dan  evaluasi  kinerja  Kepala Desa;

       5. meminta keterangan tentang penyelenggaraan Pemerintahan Desa kepada Pemerintah Desa;

       6. menyatakan pendapat atas penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan                       masyarakat Desa;

       7. mengawal aspirasi masyarakat, menjaga kewibawaan dan kestabilan penyelenggaraan  Pemerintahan Desa serta mempelopori penyelenggaraan Pemerintahan             Desa berdasarkan tata kelola pemerintahan yang baik;

       8. menyusun peraturan tata tertib Badan Permusyawaratan Desa (Tatib BPD);

       9. menyampaikan laporan hasil pengawasan yang bersifat insidentil kepada Bupati/Wali kota melalui Camat;

     10. Menyusun  dan  menyampaikan  usulan  rencana  biaya operasional  BPD  secara  tertulis  kepada  Kepala  Desa untuk dialokasikan dalam Rancangan Anggaran              dan Pendapatan Belanja Desa;

     11. mengelola biaya operasional BPD;

     12. mengusulkan pembentukan Forum Komunikasi  Antar Kelembagaan Desa kepada Kepala Desa; dan

     13. Melakukan kunjungan kepada masyarakat dalam rangka monitoring dan evaluasi penyelenggaraan Pemerintahan Desa.

F. Larangan BPD

Larangan BPD diantaranya:

        1. merugikan kepentingan umum, meresahkan sekelompok masyarakat Desa, dan mendiskriminasikan warga atau golongan masyarakat Desa;

        2. melakukan korupsi, kolusi, dan nepotisme, menerima uang, barang, dan/atau  jasa  dari pihak lain yang dapat memengaruhi keputusan atau tindakan yang akan              dilakukannya;

        3. menyalahgunakan wewenang;

        4. melanggar sumpah/janji jabatan;

  1.         5. merangkap jabatan sebagai Kepala Desa dan perangkat Desa;
  2.         6. merangkap sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia, Dewan  Perwakilan  Rakyat  Daerah                  Provinsi atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, dan jabatan lain yang ditentukan dalam peraturan perundangan-undangan;
  3.         7. sebagai pelaksana proyek Desa;
  4.         8. menjadi pengurus partai politik; dan/atau
  5.         9. menjadi anggota dan/atau pengurus organisasi terlarang.
Back to top button