Berita

Sebagai Upaya Optimalisasi Pajak BPK RI Perwakilan Sulawesi Selatan Bersama Bapenda Turun Langsung

www.desabira.com – Pada hari, Jum’at 01 Maret 2024 bertempat di Gedung Masyarakat Desa Bira Kecamatan Bontobahari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia Perwakilan Sulawesi Selatan bersama Badan Pendapatan Daerah (BAPENDA) Kabupaten Bulukumba turun langusung ke lapangan mengenai masalah optimalisasi pajak Daerah hal itu berkenaan dengan tingkat penerimaan pajak yang rendah sehingga target tidak tercapai.

Masalah-masalah lainnya juga berkaitan dengan beberapa hal seperti permasalahan administrasi, kebijakan dan lainnya.

Kegiatan tersebut berlangsung selama 2 hari berturut-turut mulai hari Jum’at hingga Sabtu. Sebanyak 200 pemilih Hotel, Wisma, Restoran, Vila diundang pada kegiatan tersebut. Selain itu juga diundang 100 Pemilik Sumur Bor, Parkir dan hiburan yang tersebar di Wilayah Desa Bira.

Acara tersebut dimulai pagi pukul 09:00 WITA hingga 19:00 WITA. Hadir langsung Kepala Bapenda Bapak Akrim Amir beserta Anggota, BPK RI, DPMPTSP Kabupaten Bulukumba, Kasi Perda Satpol PP Kabupaten Bulukumba beserta tim, Para Inspektorat, Kepala Desa Bira Murlawa serta para Undangan.

Kegiatan ini diadakan di Desa Bira karna Desa Bira sebagai penyumbang terbesar pendapatan Daerah di Kabupaten Bulukumba maka dari itu perlu mengundang para pemilik usaha baik itu Hotel, penginapan, villa dan lain sebagainya dan berkumpul di Gedung Masyarakat (GEMA) guna untuk melakukan pemeriksaan kepada seluruh pemilik usaha yang tersebar di wilayah Desa Bira terkait wajib pajak pendapatan.

Setiap usaha yang terdaftar di Dinas Perizinan wajib untuk membayar pajak sebesar 10% dari pendapatan perbulannya. Beberapa usaha yang dikenakan pajak diantaranya Hotel, penginapan, villa, restoran, sumur bor yang menghasilkan pendapatan dan lain sebagainya. Sementara itu untuk pemilik usaha hiburan wajib membayar pajak sebesar 35% dari pendapatan perbulanya.

Dari pemeriksaan yang dilakukan kepada pemilik usaha ditemukan bayak pemilik usaha yang belum membayar pajak atau menunggak bertahun-tahun baik itu pajak pendapatan hingga pajak reklame. Akibat tunggakan yang banyak beberapa pemilik usaha ini mengeluh dengan petugas karna besarnya persen yang dikenakan.

Bagi pemilik usaha yang enggan melakukan pembayaran pajak akan diberi sanksi yaitu berupa sanksi administrasi maupun pidana.

Show More

Related Articles

Back to top button