Pemerintah Desa Bira Tetapkan Perubahan Kedua atas RPJMDes 2020–2026

www.desabira.com – Pemerintah Desa Bira secara resmi menetapkan Peraturan Desa tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Desa Bira Nomor 3 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) Tahun 2020–2026 pada hari Rabu, 25 Juni 2025 pukul 09.00 WITA, bertempat di Ruang Rapat Kantor Desa Bira.
Kegiatan ini berlangsung dalam suasana khidmat serta dihadiri oleh Kepala Desa Bira Murlawa, SE beserta Perangkat Desa, Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Bira H. Andi Muh.Said, S.Pd beserta Anggota, P3MD Kecamatan Bontobahari, para Kepala Dusun, dan Mahasiswa UGM.
Penetapan perubahan kedua terhadap RPJMDes ini dilakukan sebagai upaya untuk menyesuaikan RPJMDaerah Kabuoaten Bulukumba.
Pihak BPD Desa Bira menyambut baik penetapan ini dan menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah desa, lembaga desa, dan masyarakat dalam mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan dan berpihak pada kepentingan warga.



