Musrenbang Desa Dalam Rangka Perubahan RPJMDesa Tahun 2020-2028

www.desabira.com – Pada Senin, 19 Mei 2025 Pemerintah Desa Bira mengadakan Musrenbang Desa Dalam Rangka Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDesa) Tahun 2020-2028. Acara ini dimulai Pukul 09.30 Wita dan berlangsung di Gedung Masyarakat Desa Bira.
Hadiri pada acara tersebut Camat Bontobahari yang diwakili oleh Sekretaris camat Bapak H. Abdul Syukur, S.pi , Kepala Desa Bira Murlawa, SE beserta Perangkat Desa, ketua BPD Desa Bira H. Andi Muh.Said, S.Pd beserta Anggota, Pendamping Desa Adril Akbar, Ketua Penggerak PKK Desa Bira Ruth Katiandagho, Tim Penyusun RPJMDesa, Kepala Dusun, para RT dan RW, Tokoh Masyarakat, Kader Kesehatan Desa, Kader Posyandu, Kelompok Petani/Peternak serta unsur masyarakat lainnya.
Acara dimulai dengan sambutan-sambutan, sambutan pertama disampaikan oleh Kepala Desa Bira Murlawa,SE ia mengatakan Perubahan RPJMDesa ini dikarenakan menyesuaikan regulasi yang mengamanatkan bahwa perpanjangan masa jabatan Kades yang sebelumnya hanya 6 tahun menjadi 8 Tahun.Kemudian dilanjutkan oleh Sekretaris Camat Bontobahari Bapak H. Abdul Syukur, S.pi, sekaligus membuka acara Musrenbang Desa ini.
Selanjutnya pemaparan usulan-usulan oleh Sekretaris Desa Bira sekaligus Ketua Tim Penyusun RPJMDesa tahun 2020-2028 yang akan dilaksanakan baik itu pada Bidang Pembangunan Desa maupun Bidang Pemberdayaan Desa sehingga menjadi pedoman bagi pemerintah Desa dalam melaksanakan pembangunan berkelanjutan. Kegiatan diakhiri dengan sesi tanya jawab, saran dari para peserta dan ditutup Pukul 12.00 Wita.





