Berita dan Kegiatan

Musyawarah Pembahasan dan Penetapan Ranperdes Tentang Pungutan Desa

www.desabira.com – Bertempat di Ruang Rapat Kantor Desa Bira Kecamatan Bontobahari kabupaten Bulukumba telah dilaksanakan kembali Musyawarah Desa Pembahasan dan Penetapan Ranperdes Tentang Pungutan Desa pada Rabu, 30 April 2025.

Hadiri dalam musyawarah tersebut H. Andi Agus Salim Ishak Kabid DPMD Kabupaten Bulukumba, Camat Bontobahari Andi Syamsir Achyat Patunru, S.Pt, Kepala Dinas Parawisata Kabupaten Bulukumba yang diwakili oleh Mustamar, S.Sos, Kepala Desa Bira Murlawa, SE beserta Perangkat Desa, BPD Desa Bira, Direktur Bumdes Berdaya Bira Tamrin, Tokoh Masyarakat, Kepala Dusun beserta para pemilik Villa dan Penginapan.

Musyawarah ini dipimpin langsung oleh Ketua BPD Desa Bira H. Andi Muh. Said, S.Pd . Acara dilanjutkan oleh Kepala Desa Bira yang kemudian memaparkan tarif retrebusi dari jenis pungutan Desa yang berasal dari pengelolaan wisata Desa khususnya di wisata pantai Panrangluhu, wisata Ballal-Ballayya serta pemanfaatan dari Aset Desa.

H. Andi Agus Salim Ishak menyampaikan apresiasi yang luar biasa kepada Pemerintah Desa Bira dan menjadi contoh bagi Desa lainnya terkait Perdes Pungutan. Beliau juga mengutarakan harapannya Melalui Perdes ini tidak adanya lagi pungli. Selain itu, para pelaku UMKM dapat ditata sebaik mungkin dengan menyediakan fasilitas yang memadai sehingga menarik minat para pengunjung untuk berwisata.

Tak hanya itu, pada kesempatan tersebut Camat Bontobahari juga turut menyampaikan bahwa dengan adanya Penetapan Perdes ini menjadi langkah yang baik untuk Desa Bira kedepannya untuk menghindari segala sesuatu yang berkaitan dengan hukum karena memungut tarif dalam bentuk apapun jika tidak ada aturan yang mengikat akan dikatakan pungli.

Acara dimulai pukul 09.00 Wita sampai pukul 12.00 Wita ini berjalan dengan baik dan lancar dan diakhiri dengan ditetapkannya Perdes Pungutan Desa yang menjadi aturan yang mengatur retribusi di Desa Bira.

Selengkapnya
Back to top button