Berita dan Kegiatan

Musyawarah Desa Penetapan Peraturan Desa Tentang Penyertaan Modal Desa ke BUMDes Berdaya Bira

www.desabira.com – Pemerintah Desa Bira menggelar kegiatan Musyawarah Desa terkait Penetapan Peraturan Desa (Perdes) tentang penyertaan modal Desa ke BUMDes Berdaya Bira yang berkaitan dengan Program Ketahanan Pangan Tahun 2025. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Ruang Rapat Kantor Desa Bira Kecamatan Bontobahari Kabupaten Bulukumba pada Kamis, 15 Mei 2025.

Musyawarah itu dimulai pukul 10.00 Wita dan di hadiri oleh Ketua BPD Desa Bira H. Andi Muh.Said, S.Pd beserta Anggota, Pengawas Bumdes Berdaya Bira, Direktur BUMDes Berdaya Bira Tamrin beserta Anggota, P3MD Kecamatan Bontobahari Mudassir, Tokoh Masyarakat, Kepala Dusun hingga RT dan RW.

Kegiatan dipimpin langsung oleh Kepala Desa Bira Murlawa,SE kemudian dilanjutkan dengan pemaparan dan menjabarkan terkait kegiatan Budidaya cumi-cumi dengan sistem Keramba Jaring Apung yang akan dilaksanakan Pengelola Unit Usaha Perikanan Budidaya Bumdesa Berdaya Bira dalam mendukung Swasembada Pangan.

Musyawarah kemudian dilanjutkan dengan tanggapan, saran serta diskusi bersama peserta musyawarah tentang program ketahanan pangan Budidaya Cumi-cumi. Dari hasil musyawarah itu memutuskan dan menetapkan rancangan peraturan Desa tentang Penyertaan Modal Pemerintah Desa kepada Bumdesa Berdaya Bira menjadi Peraturan Desa.

Dari apa yang disepakati tersebut, diharapkan Bumdes Berdaya Bira kedepannya menjadi lebih baik dan mampu menyukseskan program ketahanan pangan di Desa Bira.

Selengkapnya
Back to top button