Musyawarah Desa Pembahasan Rancangan Peraturan Desa tentang Laporan Pertanggungjawaban Realisasi APBDesa Tahun Anggaran 2025

www.desabira.com – Pemerintah Desa Bira menyelenggarakan Musyawarah Desa (Musdes) dalam rangka Pembahasan Rancangan Peraturan Desa (Ranperdes) tentang Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) Tahun Anggaran 2025. Kegiatan ini dilaksanakan pada Senin, 19 Januari 2026, pukul 09.00 WITA, bertempat di Ruang Rapat Kantor Desa Bira.
Musyawarah desa dipimpin langsung oleh Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Bira, H. Andi Muh. Said, S.Pd. Dalam pelaksanaannya, rapat berjalan tertib dan partisipatif sebagai wujud fungsi BPD dalam membahas dan menyepakati rancangan peraturan desa bersama pemerintah desa.
Pada agenda tersebut, Kepala Desa Bira, Murlawa,S.E.,NL.P memaparkan secara langsung realisasi pelaksanaan APBDesa Tahun Anggaran 2025. Pemaparan tersebut mencakup laporan pendapatan desa, belanja desa, serta pelaksanaan berbagai program dan kegiatan yang telah dilaksanakan sepanjang tahun anggaran 2025, baik di bidang penyelenggaraan pemerintahan desa, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, maupun pemberdayaan masyarakat.
Rapat dihadiri oleh Perangkat Desa, Anggota BPD, Pendamping Desa, Direktur BUMDes Berdaya Bira, para Kepala Dusun, serta Ketua RT dan RW se-Desa Bira. Seluruh peserta musyawarah diberikan kesempatan untuk menyampaikan masukan, saran, dan tanggapan terhadap Ranperdes yang dibahas.
Melalui musyawarah desa ini, diharapkan Rancangan Peraturan Desa tentang Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan APBDesa Tahun Anggaran 2025 dapat disepakati bersama dan ditetapkan menjadi Peraturan Desa, sebagai bentuk komitmen Pemerintah Desa Bira dalam mewujudkan tata kelola keuangan desa yang transparan, akuntabel, dan bertanggung jawab.








