Secara umum, Kepala Desa bertugas:
Dalam menjalankan tugas dan kewajibannya, Kepala Desa dibantu oleh Perangkat Desa.
Adapun susunan/struktur organisasi perangkat desa terdiri dari 3 (tiga) unsur :
Ketiga unsur Perangkat Desa dalam SOTK di desa dapat Kami uraikan sebagai berikut :
1. Sekretariat Desa
Sekretariat Desa dipimpin oleh Sekretaris Desa dan dibantu oleh unsur staf sekretariat desa.
Tugas :
Sekretaris Desa bertugas membantu Kepala Desa dalam bidang administrasi pemerintahan desa.
Selain tugas tersebut, Sekretaris Desa juga bertugas :
Fungsi :
Untuk melaksanakan tugasnya, Sekretaris Desa mempunyai fungsi:
Unsur-unsur staf sekretariat desa terdiri dari 3 urusan :
Masing-masing urusan dipimpin oleh Kepala Urusan atau biasa disingkat Kaur.
Pelaksana Kewilayahan
Pelaksana Kewilayahan adalah tidak lain Kepala Dusun (Kadus) atau dengan sebutan lainnya yang termasuk unsur pembantu Kepala Desa sebagai satuan tugas kewilayahan di desa.Tugas Kepala Dusun selaku Pelaksana Kewilayahan Secara umum, tugas melingkupi bidang penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan masyarakat desa.
Pelaksana Teknis
Pelaksana Teknis adalah unsur pembantu Kepala Desa sebagai pelaksana tugas operasional yang di-jabat oleh Kepala Seksi atau biasa disebut Kasi.
Pelaksana Teknis terdiri atas 3 (tiga) seksi yakni :
1. seksi pemerintahan,
2. seksi kesejahteraan dan
3. seksi pelayanan.
Sama dengan urusan dalam sekretariat desa, untuk masing-masing seksi juga dipimpin oleh Kepala Seksi atau biasa disingkat Kasi.
Desa Bira dengan bangga diberdayakan dengan WordPress