Berita

Rapat Tentang Penjabaran APBDesa Tahun Anggaran 2022 Kepada BPD

www.desabira.com – Pemerintah Desa Bira mengadakan rapat tentang Perubahan Penjabaran APBDesa Tahun Anggaran 2022 diruang Rapat Kantor Desa Bira, Jum’at 17 Juni 2022.

Dalam kegiatan rapat ini dihadiri oleh Kepala Desa Bira Bapak Murlawa, SE, beserta Perangkat Desa, BPD beserta Anggota, P3MD Kecamatan Bontobahari dan Ketua LPMD.

Disebutkan dalam rapat bahwa berdasarkan Pasal 42 ayat 3 Peraturan Bupati Bulukumba Nomor 69 Tahun 2018 bahwa Kepala Desa memberitahukan kepada BPD mengenai penetapan Peraturan Kepala Desa tentang Perubahan penjabaran APBDesa.

Dan Untuk memenuhi Ketentuan Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2021 pasal 5 ayat 4 tentang Penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2022 tentang belanja Ketahanan Pangan, Penanganan Covid-19 dan Bantuan Langusung Tunai Dana Desa diperluakan pergeseran antara jenis belanja.

Telah diperoleh kata sepakat dalam rapat ini yang disampaikan oleh Ketua BPD dan rapat berakhir dengan lancar.

Show More

Related Articles

Back to top button